Pekanbaru – Proses seleksi calon kepala sekolah (kepsek) untuk SMA dan SMK Negeri di Riau terus berlangsung. Hingga kini, jumlah peserta yang masih bertahan dalam seleksi sekitar 500 orang, meskipun hanya ada 69 posisi kepsek yang tersedia. Angka tersebut masih tergolong besar dibandingkan dengan jumlah posisi yang terbatas.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, menegaskan bahwa pemilihan kepala sekolah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah daerah.
“Itu kan kewenangannya kepala daerah. Jadi kami selagi itu menurut aturan, regulasi, silakan saja. Kita tidak membantah itu,” ujarnya, Rabu 4 Februari 2026.
Abdul Kasim menambahkan yang perlu diawasi adalah situasi sekolah yang kekurangan kepala sekolah.
“Apabila sekolahnya tidak ada kepala sekolah, itu yang perlu kita amati. Kalau masih ada kepala sekolahnya, ya itu wajar-wajar saja. Siapa pendapatan di mana, atau kapan di rolling, itu kepala daerah yang punya kewenangan,” kata Abdul Kasim.
Dengan proses seleksi yang masih berlangsung, diharapkan pemilihan kepala sekolah ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk memajukan pendidikan di Riau.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
