PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan itu sudah dimulai sejak Jumat pekan lalu, dan masih berlanjut hingga kini, Jumat (17/4/2026).
Penerapan WFH diberlakukan Pemprov Riau dalam rangka hemat energi sekaligus perintah dari pemerintah pusat. Selanjutnya, para pegawai juga dilarang menggunakan kendaraan dinas saat WFH diterapkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi, meminta agar Pemprov Riau benar-benar mengawasi pelaksanaan kebijakan WFH setiap hari Jumat tersebut.
Ia menilai perlunya evaluasi terhadap kebijakan yang sedang berjalan agar efektif. Sehingga WFH yang diterapkan tersebut betul-betul WFH dan tidak diartikan sebagai libur.
“Kita berharap agar Pemprov Riau untuk membangun sistem evaluasi yang jelas terhadap pelaksanaan WFH, khususnya yang diterapkan pada hari Jumat sesuai edaran yang telah dikeluarkan,” ujar Tarmizi.
Ia mengaku, DPRD Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami dari DPRD juga akan ikut mengawasi. Makanya kita minta ada sistem yang bisa melihat dan mengevaluasi apakah kebijakan ini berjalan optimal,” katanya.
Menurutnya, WFH bukan berarti libur. Melainkan tetap menjadi bagian dari kewajiban kerja yang harus dijalankan secara profesional oleh pegawai.
“Harapan kita, WFA ini betul-betul dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah dengan menyelesaikan tugas-tugas. Bukan dianggap libur atau tidak bekerja,” harapnya.
“Kami di Dewan akan ikut mengawasi kebijakan pemerintah ini agar implementasinya sesuai dengan tujuan awal,” pungkasnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
